PEKALONGAN, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode September hingga Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap terdiri atas pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencabulan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, serta penggelapan dalam jabatan.
“Selama dua bulan terakhir, kami telah menyelesaikan lima kasus dengan tersangka yang sudah diamankan di masing-masing Polsek dan Satreskrim,” ujar AKBP Rachmad.
1. Curanmor Viral di Sragi
Kasus pertama yang menjadi sorotan publik adalah pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2025 di Desa Sragi, Kecamatan Sragi.
Polisi menangkap tersangka berinisial R beserta barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.
Dari hasil penyelidikan, R diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda, antara lain di Tangkil, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.
Modusnya, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel.
“Salah satu korban meninggalkan kendaraannya saat mengantar cucu. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur motor,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
2. Oknum Guru Ngaji Cabul di Bojong
Kasus kedua ialah tindak asusila yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial A di Kecamatan Bojong.
Polisi bertindak cepat setelah kasus ini viral dan memancing emosi warga. Berdasarkan hasil penyidikan, ada tujuh anak yang menjadi korban.
“Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan perbuatan cabul terhadap para santrinya,” terang AKBP Rachmad.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
3. Pencurian dengan Pemberatan
Kasus berikutnya terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025. Tersangka berinisial E masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam.
Aksi itu gagal total setelah pemilik rumah memergoki pelaku. Warga sempat mengejar hingga pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
4. Pengeroyokan di Kedungwuni
Kasus pengeroyokan terjadi pada 1 September 2025 dini hari di wilayah Kedungwuni. Pelaku berinisial R terlibat dalam perkelahian antarwarga yang berujung kekerasan bersama-sama.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
5. Penggelapan dalam Jabatan
Kasus terakhir melibatkan tersangka berinisial B, seorang sales di salah satu perusahaan di Pekalongan.
Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, B diduga membuat pesanan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta menahan barang retur.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Imbauan Kapolres
Menutup konferensi pers, Kapolres AKBP Rachmad C. Yusuf mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama kasus curanmor.
“Sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian korban. Jangan meninggalkan kunci di motor, meski hanya sebentar. Waspada adalah langkah pencegahan terbaik,” tegasnya.
Dengan berbagai pengungkapan ini, Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.