Menu

Mode Gelap
 

Headline · 28 Okt 2024 15:51 WIB

Polres Jepara Amankan Mucikari yang Tawarkan Dua Remaja ke Pria Hidung Belang


					Polres Jepara Amankan Mucikari yang Tawarkan Dua Remaja ke Pria Hidung Belang Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Nasib pilu dialami remaja kembar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Himpitan ekonomi keluarga memaksa kedua remaja berumur 17 tahun itu terjun ke dunia prostitusi. Keduanya dijual kepada pria hidung belang oleh seorang mucikari berinisial MDH (24). Kasus ini pun dibongkar Polres Jepara dan mucikari MDH diringkus.

“Pelaku berhasil diamankan pada 23 Oktober 2024, sekiranya pukul 21.45 WIB, di salah satu kamar hotel di Kecamatan Jepara Kota,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).

Sementara, Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo menambahkan, korban mendatangi MDH dan meminta dicarikan pelanggan.

“Pelaku menjual korban karena korban mengalami masalah ekonomi di keluarga sehingga meminta pelaku untuk menjualkan,” ujarnya.

Menurut AKP Yorisa, pelaku kemudian mempromosikan korban melalui media sosial.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook, menawarkan open BO untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

AKP Yorisa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan.

“Sudah disepakati, pelaku memberikan nomor kamar 39 di satu hotel. Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku,” tuturnya.

Polisi juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, uang Rp. 550 ribu, dan handphone milik korban.

Pada kesempatan yang sama, pelaku MDH (24), mengakui baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur.

Selama menjadi muncikari, warga Palembang ini mengaku meraup untung sampai jutaan rupiah perhari.

“Kalau dalam sehari, keuntungan Rp1 juta-Rp2 juta. Selama dua pekan, sudah ada puluhan pembeli. Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan,” ungkap MDH.

Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga Rp300 ribu-Rp500 ribu perkencan.

Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak.
Pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Trending di KABAR JATENG