JEPARA, Kabarjateng.id – Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, pada Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata Polres Jepara dalam meningkatkan kesadaran warga terhadap bahaya narkoba dan pentingnya peran bersama dalam menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut di lingkungan masyarakat.
Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Jepara Ipda Joko Suhaji bersama Kanit Bintibsos Ipda Rofiqoh, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna, pelajar, serta warga Desa Kaligarang.
Dalam penyampaiannya, Ipda Joko Suhaji menjelaskan secara rinci berbagai jenis narkoba yang sering beredar di Indonesia, dampak buruknya bagi kesehatan fisik dan mental, serta sanksi hukum yang menjerat pelaku penyalahgunaan maupun pengedar.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, kita harus saling menjaga dan waspada agar lingkungan kita tidak menjadi sasaran peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Rofiqoh menambahkan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Langkah pencegahan harus dimulai dari rumah, dari keluarga, dengan memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak serta lingkungan sekitar,” ujarnya.
Kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan moral dan keagamaan sebagai upaya memperkuat karakter masyarakat agar menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengapresiasi semangat masyarakat yang turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga merupakan kunci utama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat aktif berkolaborasi dengan Polres Jepara untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata AKP Dwi Prayitna.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Polres Jepara menyediakan saluran aduan melalui call center Polri 110 atau layanan WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang siaga 24 jam untuk menerima laporan masyarakat,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Jepara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tercipta lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (ks)
 
		
 
		 
		 
					
 
                
                
                 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.