GROBOGAN, Kabarjateng.id – Dalam periode 1 hingga 20 Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan 13 orang yang terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam di beberapa wilayah Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi di sejumlah desa, di antaranya Desa Ngraji Purwodadi, Desa Getasrejo Grobogan, Desa Karangwader Penawangan, Desa Pulokulon, serta Desa Sumberjosari Karangrayung. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan pada Rabu (26/3/2025).

Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari lima orang dewasa dan delapan anak di bawah umur. Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Grobogan.
Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga menyita 35 senjata tajam berbagai jenis, termasuk celurit, samurai, gerigi besi, serta busur dan anak panah.
Menurut AKP Agung, para pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan untuk menunjukkan eksistensi mereka di lingkungan sosial.
Tawuran ini diduga telah direncanakan sebelumnya melalui komunikasi di media sosial maupun pertemuan langsung, dengan modus perang sarung yang semakin marak terjadi.
Sanksi Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Grobogan mengimbau para pemuda dan pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran, terutama yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat berada di luar rumah hingga larut malam.
“Kami harap orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Jika mereka belum pulang hingga larut malam, segera cari tahu keberadaannya,” tegas AKP Agung.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat sekelompok orang yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
Laporan dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Polres Grobogan di nomor 110.
“Kami siap menindak tegas setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.