GROBOGAN, Kabarjateng.id – Seorang wanita asal Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, Kunti Mufida (35), menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku berpura-pura sebagai teman lama yang hendak mentransfer uang kepada kerabatnya yang sedang membutuhkan.
Kasus penipuan online ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai Oki, teman sekolahnya.

Pelaku mengklaim bekerja di luar negeri dan ingin mengirimkan dana kepada adik temannya yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Namun, menurut pelaku, rekening penerima dalam keadaan terblokir sehingga ia meminta bantuan korban untuk menampung dana tersebut.
“Korban yang tidak menaruh curiga lantas memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto pada Sabtu (15/2/2025).
Agar lebih meyakinkan, pelaku mengirimkan bukti transfer hasil rekayasa senilai Rp9,45 juta dan menyatakan bahwa dana tersebut akan masuk ke rekening korban dalam 4 hingga 5 jam.
Tidak lama berselang, korban dihubungi oleh nomor lain yang mengaku sebagai Adi dan meminta uang yang disebut telah dikirim oleh pelaku.
Karena saldo belum bertambah, pelaku kemudian membujuk korban agar mentransfer uang pribadinya terlebih dahulu.
Korban yang masih percaya akhirnya mengirimkan dana sebesar Rp9,05 juta.
“Namun setelah ditunggu lebih dari 5 jam, dana yang dijanjikan tak kunjung masuk, sementara nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” lanjut AKP Danang.
Menyadari ada yang tidak beres, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki dan mendapatkan konfirmasi bahwa pemilik asli nomor tersebut tidak pernah mengirim pesan kepadanya.
Menyadari dirinya telah tertipu, korban segera melapor ke Polres Grobogan.
Tim penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., segera melakukan penyelidikan.
Setelah melacak jejak digital pelaku, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MKB (28) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku diketahui berasal dari Rungkut, Kota Surabaya.
Atas perbuatannya, MKB dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Kasi Humas Polres Grobogan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.