GROBOGAN, Kabarjateng.id – Menjelang perayaan Lebaran, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengamankan 19,9 kilogram serbuk bahan peledak yang diduga digunakan untuk pembuatan petasan.
Barang bukti tersebut disita dari tiga pelaku yang terlibat dalam produksi dan penjualan petasan ilegal.

Dua di antaranya, yakni J (56) dan Z (27), diamankan di wilayah Kecamatan Klambu. Sementara itu, tersangka lainnya, R (21), ditangkap di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aktivitas pembuatan bahan peledak ilegal.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Agung pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus peredaran bahan peledak mendapat perhatian khusus dari Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah, terutama dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2025.
“Bahan peledak ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko besar. Kami akan menindak tegas siapapun yang memiliki, menyimpan, atau memproduksi bahan peledak untuk petasan,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, AKP Agung mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berbahaya, terutama menjelang Lebaran, di mana penggunaan petasan cenderung meningkat,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Grobogan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik untuk mencegah peredaran serbuk petasan.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tambah AKP Agung.
Ia juga mengajak warga yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran bahan peledak ilegal agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jika ada informasi terkait produksi atau distribusi bahan peledak untuk petasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.