Menu

Mode Gelap
 

Headline · 16 Okt 2025 17:23 WIB · Waktu Baca

Polres Demak Tangkap Sindikat Pencuri Traktor, Beraksi 12 Kali dan Rugikan Petani


					Polres Demak Tangkap Sindikat Pencuri Traktor, Beraksi 12 Kali dan Rugikan Petani Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap jaringan pencurian mesin traktor yang telah meresahkan para petani.

Aksi para pelaku yang telah berlangsung berulang kali ini akhirnya terbongkar setelah korban menemukan mesin traktor miliknya dijual secara daring.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Demak menangkap empat pelaku berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di sejumlah area persawahan di wilayah Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa identifikasi mesin curian dapat dilakukan dengan cepat berkat pencatatan nomor mesin dan data kepemilikan yang lengkap.

“Nomor mesin dan data traktor milik korban sangat membantu kami dalam melacak keberadaan barang curian. Dari situlah jaringan ini berhasil kami bongkar,” terangnya dalam konferensi pers pada Rabu (15/10/2025).

Modus operandi kelompok ini terbilang terencana. Tiga pelaku utama mendatangi lahan pertanian pada malam hari dengan menggunakan satu unit mobil.

Hudi bertugas sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian memasarkan mesin hasil curian melalui media sosial dan marketplace daring.

Mereka hanya mengambil mesin traktor, sedangkan rangka dan bodinya dibiarkan tertinggal di lokasi.

Dari hasil penyidikan, satu unit mesin curian dijual dengan harga sekitar Rp 8,2 juta kepada penadah. Selanjutnya, mesin tersebut dijual kembali secara online dengan harga Rp 9,2 juta, jauh di bawah harga pasar satu unit traktor lengkap yang bisa mencapai Rp 15 juta.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Iptu Anggah menegaskan, kasus pencurian alat pertanian seperti traktor menjadi perhatian serius kepolisian karena berkaitan langsung dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan komponen penting dalam mendukung produktivitas petani. Kami akan terus melakukan penindakan tegas agar para petani bisa bekerja tanpa rasa khawatir kehilangan peralatan mereka,” tutupnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kapolres Semarang Supervisi Satkamling di Dusun Gumukan Tengaran, Apresiasi Semangat Warga di Tengah Hujan

22 Oktober 2025 - 13:31 WIB

Warga Wringinputih Bergas Temukan Bayi Laki-laki Saat Hendak ke Masjid

22 Oktober 2025 - 13:19 WIB

Peringatan HSN 2025, Wali Kota Agustina Dorong Penyelesaian Perda Santri

22 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Santri Jawa Tengah Didorong Jadi Pelopor Swasembada Pangan Nasional

22 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Luncurkan Layanan Dokter Spesialis Keliling untuk Ribuan Pesantren

22 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Trending di Daerah