DEMAK, Kabarjateng.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap dua anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mranggen.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PD dan AD, di mana PD merupakan eksekutor pencurian dan AD bertindak sebagai penadah. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (29/9/2025) di halaman rumah milik Muhammad Arif Makhlufi (33) yang beralamat di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Menurut Anggah, aksi pencurian bermula ketika PD bersama tiga rekannya yang berinisial A, F, dan FQ (masih buron) berkumpul di rumah PD.
Dalam pertemuan itu, F mengajak rekan-rekannya melakukan pencurian sepeda motor, dan rencana tersebut disetujui oleh semua anggota kelompok.
“Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melihat tiga sepeda motor terparkir di halaman rumah korban. Masing-masing jenis Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R,” ujar Iptu Anggah.
Pelaku A kemudian memanjat pagar untuk membuka gerbang dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Vario.
Setelah itu, pelaku lain merusak dudukan kunci menggunakan kunci T dan mengambil Honda Supra, kemudian membawanya ke rumah PD. Tak lama berselang, mereka kembali ke lokasi untuk mencuri satu unit Yamaha Fiz R.
Keesokan paginya, korban baru menyadari ketiga motornya raib setelah diberi tahu oleh keponakannya. Ia kemudian melapor ke Polres Demak. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/116/2025/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG, tanggal 1 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu singkat, petugas meringkus PD dan AD, sementara A, F, dan FQ masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, PD mengaku menjual motor hasil curian kepada AD yang berperan sebagai penadah,” jelas Anggah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, 2 kunci palang Y, 1 kunci T, 3 kunci L, dan 1 kunci inggris yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.