BREBES, Kabarjateng.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) yang terjadi di Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Turmudi Zein (49), warga Desa Tembongraja, Kecamatan Salem.

Ia tertangkap tangan saat mengangkut 690 liter Pertalite menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernomor polisi B-9143-TRO.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan sektor pertanian, khususnya untuk mesin pompa air.
Namun, dokumen tersebut disalahgunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi, yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dengan modus ini, Turmudi dapat membeli BBM bersubsidi dengan harga resmi, lalu menjualnya secara eceran seharga Rp11.500 per liter, lebih mahal dari harga yang ditetapkan di SPBU.
Keuntungan yang ia peroleh mencapai Rp1.500 per liter. Praktik ini telah berlangsung sejak pertengahan November 2024 dengan rata-rata pembelian 450 liter setiap tiga hari sekali. Hingga kini, total transaksi yang dilakukan mencapai sekitar 40 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah direvisi melalui Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 23 jeriken berisi total 690 liter Pertalite, tujuh lembar surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit Mitsubishi L300, serta terpal biru yang digunakan untuk menyamarkan BBM selama pengangkutan.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tegas akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi agar hak masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi,” ujar AKP Resandro.
Polres Brebes berkomitmen meningkatkan pengawasan di lapangan dengan patroli intensif untuk mencegah praktik ilegal serupa yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (wan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.