BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Dua pria berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi hasil visum korban.
“Dari hasil penyelidikan, alat bukti yang terkumpul cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat sore (19/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Bayu Supriyono (31) awalnya sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu.
Tidak lama kemudian, seorang temannya datang dan mengaku baru saja menjadi korban pemukulan sekelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu.
Mendengar hal tersebut, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di sana, sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok pelaku yang berujung pada cekcok.
Situasi memanas hingga berakhir pada pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, bahkan sempat ditusuk dengan gunting.
Salah satu tusukan mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Brebes.
Tidak lama berselang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Brebes. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Resandro.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Ia menekankan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan proses hukum kepada kami. Penegakan hukum akan berjalan dengan adil,” pungkasnya. (wan)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.