Menu

Mode Gelap
 

Headline · 21 Sep 2025 11:03 WIB

Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam


					Polres Brebes Amankan Dua Tersangka Pengeroyokan di Bumiayu, Korban Alami Luka Tikam Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Dua pria berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi bukti kuat.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi hasil visum korban.

“Dari hasil penyelidikan, alat bukti yang terkumpul cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat sore (19/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Bayu Supriyono (31) awalnya sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu.

Tidak lama kemudian, seorang temannya datang dan mengaku baru saja menjadi korban pemukulan sekelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu.

Mendengar hal tersebut, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.

Sesampainya di sana, sempat terjadi percakapan antara korban dan kelompok pelaku yang berujung pada cekcok.

Situasi memanas hingga berakhir pada pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, bahkan sempat ditusuk dengan gunting.

Salah satu tusukan mengenai punggung kirinya hingga menyebabkan luka robek.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Brebes.

Tidak lama berselang, kedua pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan di Mapolres Brebes. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Resandro.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Ia menekankan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Percayakan proses hukum kepada kami. Penegakan hukum akan berjalan dengan adil,” pungkasnya. (wan)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 19:56 WIB

Polri Siapkan Program Valet n’ Ride untuk Pemudik Sepeda Motor

12 Maret 2026 - 19:51 WIB

Mendag Budi dan Gubernur Luthfi Tinjau Pasar Kudus, Pastikan Harga Stabil Jelang Lebaran

12 Maret 2026 - 19:38 WIB

Pesantren Kilat SDN Bringin 01 Tanamkan Kepedulian dan Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 19:28 WIB

Polresta Magelang Hancurkan Ribuan Botol Miras untuk Jaga Kondusivitas Ramadan

12 Maret 2026 - 19:03 WIB

TMMD Sengkuyung 2026 Perkuat Sinergi Pembangunan di Semarang

12 Maret 2026 - 18:45 WIB

Trending di KABAR JATENG