BOYOLALI, Kabarjateng.id – Satreskrim Polres Boyolali, Polda Jateng, patut mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tim Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada Jumat (5/7/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah NC (40), warga Polan Harjo, Klaten.
“Tim kami, Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek, berhasil menangkap pelaku curas dengan modus memepet dan menarik tas milik korban secara paksa dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku NC (40) ditangkap di Polan Harjo, Klaten, dan kini diamankan untuk proses penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi kejadian. Pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 11.15 WIB di Jl. Merdeka Timur (depan BNI), Kel. Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, korban Sri Mulyati hendak setor ke Bank BNI dengan berjalan kaki.
Sesampainya di depan bank, seorang pelaku tak dikenal melawan arus dari arah selatan dan mengambil tas korban secara paksa, menyebabkan tarik-menarik antara korban dan pelaku.
Korban mengalami kerugian satu buah tas berisi uang Rp23.000.000 dan dompet berisi uang Rp3.000.000, dengan total kerugian Rp26.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojosongo.
“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya,” terang Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain uang sebesar Rp15.000.000, tas hitam merek Gucci milik korban, dompet beserta identitas korban, SPM Yamaha Vixion warna merah dengan STNK Nopol T 3768 NL atas nama Endang Mulyana, Noka MH3RG181OGK232641, dan Nosin G3E7EO233389.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan/atau 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat Boyolali untuk tidak membawa barang-barang berharga saat beraktivitas di tempat umum guna mencegah tindak pidana.
“Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan tidak membawa barang-barang berharga di tempat umum,” katanya.
Menutup kegiatan, Kasat Reskrim Polres Boyolali memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada dan menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Boyolali.
“Kami akan kejar dan tangkap pelaku di mana pun mereka bersembunyi,” pungkas Iptu Joko. (Andi)
2 Komentar