Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Okt 2025 14:49 WIB · Waktu Baca

Polres Blora Amankan Pemuda Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur


					Polres Blora Amankan Pemuda Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Perbesar

BLORA, Kabarjateng.id – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial FERA (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14).

Penangkapan dilakukan setelah korban ditemukan dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Kejadian ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban, seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah setelah dijemput oleh ojek online. Korban diketahui membawa tas ransel dan tidak bisa dihubungi setelahnya.

Sang ibu, Siti Fatimah, yang khawatir atas hilangnya sang anak, segera meminta bantuan keluarga untuk melakukan pencarian.

Upaya pencarian baru membuahkan hasil pada Senin malam, 28 Juli 2025, ketika nomor telepon korban kembali aktif. Setelah dibujuk secara halus, korban memberikan petunjuk lokasi keberadaannya di sebuah kamar kos bernama “YCL” yang berlokasi di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Saat kerabat korban tiba di lokasi, korban ditemukan sendirian di dalam kamar kos tersebut. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai yang disimpan di lemari.

Meskipun awalnya korban enggan bercerita, pada Rabu, 30 Juli 2025, ia akhirnya mengakui kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi satu kali oleh pelaku dan merasa tertekan atas kejadian tersebut.

Akibat insiden itu, korban mengalami tekanan psikologis dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Ia menjadi lebih pendiam dan terlihat murung.

Sementara itu, pelaku yang diketahui tinggal di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polres Blora.

Langkah Tegas Kepolisian dan Pendampingan Korban

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Tersangka FERA telah kami amankan. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKBP Wawan.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

Selain itu, penyidik tengah menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Blora mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (day)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Tiga Rumah Rakyat, Dorong Keterbukaan dan Pelayanan Publik Cepat

30 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Pesawat Modifikasi Cuaca Tebar Garam di Langit Jateng, Upaya Atasi Banjir Sesuai Arahan Gubernur Ahmad Luthfi

30 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Dinsos Jateng Siapkan 3.000 Porsi Makanan untuk Ribuan Warga Terdampak Banjir

30 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi: Kecamatan Berdaya Harus Nyata dan Memberi Dampak ke Masyarakat

30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Dorong Pemilih Cerdas dan Berintegritas, Shintya Sandra Kusuma Bangun Kesadaran Politik Warga Brebes

30 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Trending di Daerah