JEPARA, Kabarjateng.id – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar penggeledahan di rumah seorang pria berinisial S (21), yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti.

Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 10.43 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, serta turut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Menurut keterangan resmi, sejumlah barang penting berhasil diamankan dari lokasi. Di antaranya adalah beberapa kartu SIM, alat kontrasepsi, pakaian, ponsel, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Seluruh barang bukti ini langsung disita guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan barang-barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi dan Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto di lokasi.
Ponsel milik pelaku menjadi perhatian khusus penyidik karena diduga berisi dokumentasi aksi bejat pelaku terhadap puluhan anak.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa data telah dihapus, namun tim forensik digital akan berupaya mengembalikannya untuk memastikan jumlah pasti korban.
Sementara itu, Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan bahwa jumlah korban yang telah teridentifikasi hingga kini mencapai 31 orang, meningkat dari laporan sebelumnya yang hanya mencatat 21 anak.
Korban diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Lampung, Jawa Timur, dan sebagian besar merupakan warga Jepara. Mayoritas korban masih berstatus pelajar.
“Berdasarkan keterangan pelaku dan data yang kami dapat, korban bisa saja lebih dari 31. Kami minta masyarakat, khususnya para orang tua, segera melapor bila menduga anaknya menjadi korban,” ujar Dwi Subagio.
Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan timnya terus mengumpulkan informasi serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan.
Polisi juga mengimbau agar orang tua lebih waspada dengan aktivitas anak-anak di dunia digital.
“Silakan melapor ke kantor polisi terdekat, baik di Polda Jawa Tengah maupun Polres Jepara. Identitas pelapor dan korban akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.