JEPARA, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial D (48), yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025).
Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga setempat. Ia ditangkap aparat saat berada di Kecamatan Kalinyamatan.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa motif utama pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.
“Tersangka berniat merampas barang-barang milik korban untuk dijual, setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi kencan,” ujarnya,
didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Menurut keterangan polisi, SA pertama kali mengenal korban lewat layanan aplikasi kencan sekitar Januari lalu. Setelah pertemuan awal, korban sempat kembali menghubungi tersangka.
Meski sempat menolak, kondisi ekonomi yang mendesak membuat SA akhirnya bersedia bertemu lagi dengan korban di rumahnya.
Pada Senin (11/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka tiba di rumah korban menggunakan ojek online dengan kesepakatan tarif Rp400 ribu.
Ia membawa minuman keras merek Kawa-kawa dan rokok. Keduanya kemudian minum dan merokok bersama. Sekitar pukul 23.45 WIB, keduanya melakukan hubungan intim.
Situasi berubah ketika menjelang dini hari, korban mengeluh sakit gigi dan tidak kunjung beristirahat.
Pelaku yang berniat pergi tanpa membayar sekaligus mengambil barang korban menjadi kesal. Ia lalu menyerang korban dengan cara menyikut, memiting, dan mencekik hingga korban tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, SA mengambil beberapa barang berharga, di antaranya ponsel, KTP, STNK, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Sebelum pergi, pelaku sempat merapikan tubuh korban dan membersihkan lantai rumah yang basah akibat atap bocor.
Warga baru menemukan jasad korban pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk. Saat ditemukan, tubuh korban tengkurap dengan masih mengenakan pakaian, sementara rumah tidak menunjukkan tanda perusakan.
Polisi mendapati sejumlah barang di dalam kamar, termasuk botol minuman keras terbuka, obat-obatan, dan tiga telepon genggam yang mati.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.