JEPARA, Kabarjateng.id – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari wilayah utara Kabupaten Jepara, tepatnya pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan oleh jajaran Satuan Samapta Polres Jepara dengan menyasar beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bangsri dan Mlonggo.

Aksi ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110 dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menjelaskan, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol miras yang disimpan tersembunyi di beberapa sudut rumah milik seorang warga.
“Petugas berhasil mengamankan pemilik rumah beserta barang bukti berupa 104 botol minuman keras berbagai merek. Di antaranya terdapat 99 botol Arak Bali ukuran 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam ukuran 1500 ml, dan 1 botol Anggur Merah merek Orangtua,” terang AKP Dwi.
Menurutnya, kegiatan semacam ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras karena bisa memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar lingkungan tempat tinggal, silakan segera melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Siraju, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Dwi.
Polres Jepara menegaskan bahwa razia dan patroli KRYD akan terus digelar secara berkala demi menciptakan suasana yang kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh konsumsi miras. (kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.