DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial MAP (27) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kejadian ini dipicu oleh rasa cemburu MAP setelah melihat korban bersama pacarnya.
Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto menjelaskan bahwa insiden bermula ketika MAP mendatangi tempat kerja DAM di sebuah konter handphone. Saat itu, MAP menunjukkan rekaman video pacarnya, M (20), yang terlihat berjalan bersama korban.

“Terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban karena MAP merasa tidak terima melihat pacarnya bersama korban,” ujar AKP Rusmanto saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (17/3).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelumnya, MAP sempat mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk menantangnya berkelahi, tetapi pesan tersebut tidak ditanggapi oleh DAM.
“Pelaku masih menyimpan dendam dan akhirnya mengajak beberapa temannya untuk menemui korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” tambahnya.
Saat bertemu, MAP dan DAM sempat terlibat perkelahian. Meski beberapa saksi berusaha melerai, salah satu rekan MAP, AZ (25), justru ikut menyerang korban. AZ bahkan mengancam akan mengambil senjata tajam jika DAM tetap melawan.
“Korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta lecet di dada akibat kejadian ini. Dampaknya, korban mengalami pusing dan kesulitan beraktivitas,” ungkap AKP Rusmanto.
DAM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosalam. Tidak lama setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap MAP.
Dalam pemeriksaan, MAP mengaku melakukan penganiayaan karena terbakar emosi dan cemburu. Sementara itu, AZ melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
“Pelaku MAP dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kami masih memburu AZ yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tutupnya. (dul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.