BANJARNEGARA, Kabarjateng.id – Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di Perumahan Kalisemi, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
Insiden ini berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MNSJ alias Weki (24), seorang warga asal Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
“Peristiwa ini mengakibatkan dua korban. Satu korban, Muhammad Saefudin (23), warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Kabupaten Banyumas, meninggal dunia akibat beberapa luka tusuk di tubuhnya, antara lain di bagian ketiak belakang, punggung, pantat, dan perut,” ujar Kompol Handoyo.
Korban lainnya, M.H. Zaki Amaris, yang merupakan warga Kelurahan Parakancanggah, mengalami luka serius dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Hj. Anna Lasmanah.
Kronologi Kejadian
Menurut penyelidikan polisi, peristiwa ini dipicu oleh tatapan mata yang berujung pada perselisihan.
Pelaku merasa tersinggung setelah diperhatikan oleh korban Zaki, sehingga mengajak berkelahi. Tanpa diduga, pelaku yang selalu membawa senjata tajam langsung mengeluarkan pisau lipat dan menyerang.
“Saat perkelahian terjadi, pelaku menusuk korban Zaki. Melihat kejadian itu, Muhammad Saefudin berusaha membantu, tetapi justru ikut menjadi sasaran penusukan,” jelas Wakapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan insiden ini ke Polres Banjarnegara.
Penangkapan Pelaku
Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Banyumas.
Bekerja sama dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, polisi melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas–Purbalingga.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB di daerah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, saat sedang mengisi BBM di sebuah pom mini,” ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP serta Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna merah putih beserta kunci dan STNK
- Satu bilah pisau lipat dengan gagang coklat dan sarung warna hitam
- Pakaian korban dan pelaku yang terdapat bekas darah serta sobekan, termasuk jaket abu-abu bertuliskan “Jack Daniels”
- Satu pasang sandal jepit warna biru-putih yang berlumuran darah
Polres Banjarnegara terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.