Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Jul 2025 08:56 WIB

Polisi Amankan Oknum Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak


					Polisi Amankan Oknum Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) di Demak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan oleh Polres Demak atas dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur.

Mirisnya, di hadapan petugas, pelaku MR mengaku telah melakukan tindakan bejat ini kepada seluruh santriwatinya dari tahun 2021 hingga Juni 2025.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan, kasus ini mulai terkuak berkat kejelian seorang penjaga sekolah.

Penjaga sekolah tersebut tak sengaja mendengar obrolan antar siswi yang membicarakan tindak pencabulan yang dilakukan pelaku saat jam istirahat. Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban.

Berbekal informasi tersebut, ayah korban, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, mengetahui bahwa keponakannya menjadi korban pelecehan seksual di Madrasah Diniyyah yang sama.

Kecurigaan pun muncul sehingga pelapor menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun, keesokan harinya, setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” kata AKBP Ari Cahya saat konferensi pers di Polres Demak, Selasa (8/7/2025).

Lanjut Kapolres, pada Sabtu (21/6) malam, selepas waktu Magrib, istri pelapor bersama dengan ibu-ibu dari orang tua korban lainnya berkumpul di depan Musholla Madrasah. Mereka bermaksud melaporkan pelaku kepada pihak sekolah.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba di Musholla. Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku.

“Beruntung, petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” terangnya.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya terbilang licik.

Saat mengajar di dalam kelas, pelaku menyuruh korban maju ke depan, berdiri di sampingnya yang sedang duduk di kursi guru.

Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian alat kelamin korban dari luar rok.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait, terutama di lingkungan pendidikan, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan seksual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya. (ris)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Berdatangan di TMII

15 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hari ke-2 Operasi Ketupat Candi 2026, 31.703 Kendaraan Masuk Jateng Lewat GT Kalikangkung

15 Maret 2026 - 17:02 WIB

Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus dan Awak Lulus Pemeriksaan

15 Maret 2026 - 16:43 WIB

Hadapi Arus Mudik 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Posko Layanan di Jawa Bali

15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Telkomsel mudik 2026, jaringan Telkomsel Lebaran, Telkomsel RAFI 2026, posko Telkomsel mudik, jaringan Telkomsel Jawa Bali, Telkomsel siaga Lebaran, BTS mobile Telkomsel, layanan Telkomsel Ramadan
Trending di Ekonomi & Bisnis