Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Jul 2025 15:22 WIB

Polemik Legalitas SD Smart Kids Karangjati Mencuat, Dinas dan Dewan Pendidikan Tegaskan Tak Berizin


					Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono didampingi Plt Kepala Disdikbudpora, M Taufiqur Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara sosialisasi Perbesar

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono didampingi Plt Kepala Disdikbudpora, M Taufiqur Rahman saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara sosialisasi

SEMARANG, Kabarjateng.id – Persoalan seputar legalitas Sekolah Dasar (SD) Smart Kids yang dikelola Yayasan Insan Gemilang Karangjati kembali menjadi sorotan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang menegaskan bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan formal.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, M. Taufiqur Rahman, dalam pertemuan sosialisasi dengan para wali murid yang berlangsung di Kantor Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, pada Sabtu (26/7/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Joko Sriyono, Kepala Kesbangpol Suyana, Plt Camat Bergas Slamet Widada, Kapolsek Bergas AKP Harjono, Lurah Karangjati Diah Pusposari, serta perwakilan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Taufiqur Rahman menegaskan bahwa SD Smart Kids belum mengantongi izin resmi, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai lembaga pendidikan formal.

Kondisi ini berdampak serius terhadap masa depan siswa, karena sekolah tanpa izin tidak berhak menerima dana BOS, tidak mendapat pembinaan dari pemerintah, dan para siswanya berisiko tidak memperoleh ijazah.

“Karena belum berizin, sekolah ini tidak bisa masuk dalam sistem Dapodik, sehingga tidak dapat menyalurkan ijazah bagi peserta didiknya saat lulus,” ujarnya.

Pihak Dinas Pendidikan saat ini memilih pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar memahami konsekuensi hukum dan administratif yang dihadapi anak-anak mereka.

“Kita tidak melarang secara represif, tetapi memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Namun keputusan tetap berada di tangan orang tua,” jelasnya.

Sebagai solusi, dinas membuka jalur pendampingan bagi orang tua yang ingin memindahkan anak-anaknya ke sekolah formal berizin.

Untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak, batas waktu perpindahan ditetapkan hingga 30 Agustus 2025 agar siswa dapat terdaftar dalam sistem nasional.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, turut menegaskan bahwa hingga saat ini sekolah tersebut belum terdaftar secara resmi.

Ia mengingatkan, siswa yang tidak masuk dalam Dapodik tidak akan bisa memperoleh ijazah maupun mengikuti evaluasi akhir seperti TKA.

Joko juga menyayangkan pihak sekolah yang sebelumnya berjanji mengindukkan siswa ke sekolah lain, namun belum melaksanakan komitmen tersebut.

Selain itu, ia menyinggung bahwa keberadaan sekolah juga memicu ketegangan sosial di lingkungan sekitar.

“Izin operasional mensyaratkan tidak adanya konflik sosial. Tapi dalam kasus ini, justru terjadi keresahan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Menurut Joko, Dinas Pendidikan sebelumnya telah melayangkan surat peringatan agar sekolah tidak menerima siswa baru, namun hal itu tidak diindahkan.

Jika hingga tenggat waktu tidak ada langkah perbaikan, maka legalitas pendirian sekolah akan dicabut sesuai Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.

Disdikbudpora Kabupaten Semarang memberikan sosialisasi kepada wali murid bertempat di kantor Kelurahan Karangjati

Sementara itu, Ketua Komite SD Smart Kids, Samzuri, menyatakan komitmennya untuk menyampaikan hasil sosialisasi kepada pihak yayasan.

Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia mendukung langkah Dinas Pendidikan untuk menegakkan regulasi.

“Peran saya di sini sebagai penghubung antara yayasan dan para wali murid. Saya berharap komunikasi tetap terbuka agar semua pihak mendapat solusi terbaik,” ucapnya.

Samzuri juga menegaskan bahwa keselamatan dan legalitas pendidikan siswa harus menjadi prioritas utama. Ia berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan tanpa merugikan peserta didik.

Lurah Karangjati, Diah Pusposari, menambahkan bahwa keterlibatan kelurahan bukan bentuk intervensi, melainkan untuk menjaga kondusivitas wilayah bersama unsur Forkopimcam lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan menjangkau para wali murid secara langsung, karena dari sekitar 93 wali murid, hanya tujuh orang yang hadir dalam sosialisasi.

“Upaya kami untuk menyampaikan informasi sudah maksimal, tetapi sambutannya minim. Kami tidak tahu pasti apakah ada faktor lain yang menghambat komunikasi ini,” jelas Diah.

Ia mengibaratkan kondisi wali murid seperti orang yang duduk di bawah pohon kelapa yang siap jatuh, namun belum menyadari bahayanya.

“Kami hanya mengingatkan. Keputusan tetap pada orang tua,” pungkasnya.

Diah juga mengingatkan bahwa batas akhir penerbitan NISN jatuh pada 30 Agustus 2025.

Setelah tanggal itu, Dinas Pendidikan tidak dapat membantu penerbitan NISN karena sudah terkunci di sistem pusat. (ar)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Kendal Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lancar

15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di KABAR JATENG