SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi lintas daerah.
Enam pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Boyolali dan Yogyakarta.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8/2025), Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga Boyolali yang mencurigai peredaran uang palsu di wilayahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polda Jateng bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka, yakni W (70) warga Boyolali, dan M (50) asal Tangerang.
Keduanya ditangkap saat bertransaksi di depan warung makan kawasan Banyudono, Boyolali, pada 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, ditemukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Hasil interogasi terhadap keduanya membuka jejak kepada dua pelaku lain, BES (54) asal Kudus yang berperan sebagai penghubung dan penjual, serta HM (52) dari Bogor yang bertindak sebagai penyandang dana sekaligus penyedia alat produksi.
Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Depok, Sleman, DIY. Di lokasi ini, polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu.
Dua orang kembali diringkus, yaitu JIP alias Joko (58) dari Magelang yang berperan sebagai desainer sekaligus pencetak, serta DMR (30), pemilik rumah.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar dalam proses produksi, 480 lembar belum dipotong, serta berbagai peralatan cetak dan bahan baku lainnya.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa para tersangka memperdagangkan uang palsu dengan rasio 1:3, di mana Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta.
Sejak awal Juni 2025, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, dan 150 lembar di antaranya diperkirakan telah beredar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Ia juga menekankan pentingnya mengenali fitur pengaman seperti watermark, benang pengaman, tinta OVI, dan rectoverso.
“Edukasi terus kami galakkan melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, bahkan dimasukkan ke dalam materi pembelajaran sekolah,” jelas Rahmat.
Keenam pelaku kini dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan bila menemukan uang yang mencurigakan.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran uang palsu. Jangan pernah mencoba menggunakan atau mengedarkannya,” tegasnya. (ris)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.