Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Mar 2025 21:15 WIB · Waktu Baca

Polda Jateng Tindak Tegas Produsen Minyak Goreng Curang di Karanganyar, Puluhan Ribu Botol Disita


					Polda Jateng Tindak Tegas Produsen Minyak Goreng Curang di Karanganyar, Puluhan Ribu Botol Disita Perbesar

KARANGANYAR, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng bermerek di Karanganyar.

Dalam operasi yang digelar di sebuah pabrik di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, petugas menyita lebih dari 89.000 botol minyak goreng yang diduga tidak memenuhi standar volume.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam konferensi pers pada Jumat (14/3), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah timnya melakukan pengujian sampel minyak goreng yang beredar di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Pemeriksaan di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara dan Pasar Gede Solo, menunjukkan adanya kekurangan volume dalam beberapa kemasan.

“Dari hasil uji sampel terhadap 125 botol, mayoritas kemasan bertutup kuning mengalami pengurangan volume yang cukup signifikan, bahkan ada yang kurang lebih dari 35 ml dari ukuran seharusnya,” ungkap Kombes Pol Arif. Sebaliknya, minyak goreng dengan tutup hijau yang diproduksi menggunakan mesin otomatis menunjukkan volume yang sesuai standar.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan ini,” tambahnya.

Saat ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut. Polda Jateng juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ini.

Produsen yang terbukti melakukan kecurangan terancam sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Metrologi Legal.

“Kami menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak konsumen.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara jujur dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk, memastikan volume sesuai dengan label, serta segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen agar tidak mengabaikan standar kualitas dan hak konsumen.

Polda Jateng memastikan akan terus mengawal keamanan pangan guna melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan. (ar)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis