JEPARA, Kabarjateng.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pemuda berinisial S (21), warga Kabupaten Jepara.
Tersangka diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap sedikitnya 31 anak berusia antara 12 hingga 17 tahun.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sejak pukul 08.00 WIB, di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Lokasi tersebut antara lain kamar kos dan sebuah hotel yang diduga menjadi tempat pelaku menjalankan aksinya.
Kegiatan olah TKP dipimpin oleh AKBP Rostiawan dan melibatkan tim gabungan dari Polda Jateng.
Tim melakukan pengamatan secara menyeluruh, termasuk dokumentasi visual, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan titik-titik yang berpotensi menyimpan jejak biologis.
“Kami mengidentifikasi beberapa area yang diduga kuat menyimpan cairan tubuh seperti sperma dan darah. Rambut yang ditemukan di lokasi juga diamankan. Seluruh sampel akan diuji di laboratorium forensik untuk analisis DNA,” ungkap AKBP Rostiawan, Minggu (4/5).
Hasil awal dari proses olah TKP menunjukkan sejumlah temuan penting, antara lain potongan kain kasur yang diduga mengandung sperma di kamar kos, serta potongan busa kasur, sprei, dan rambut yang ditemukan di kamar hotel.
Barang-barang tersebut kini tengah diteliti oleh tim laboratorium forensik Polda Jateng bekerja sama dengan Puslabfor Bareskrim Polri.
“Temuan tersebut sangat membantu dalam pembuktian ilmiah yang menjadi bagian penting dari proses penyidikan. Semua data forensik ini akan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah AKBP Rostiawan.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka S mengaku telah menemui tiga korban di dua lokasi tersebut.
Polisi menduga bahwa kedua tempat itu merupakan bagian dari pola tindakan pelaku yang dilakukan secara berulang dan sistematis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa olah TKP ini merupakan bagian dari penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI), yang mengandalkan metode ilmiah dalam pembuktian kasus.
“Kami mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada. Bagi yang merasa anaknya menjadi korban, kami persilakan untuk melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” ujar Kombes Pol Artanto dalam keterangan terpisah. (kus)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.