SEMARANG, Kabarjateng.id – Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres telah mencatat hasil yang cukup mencolok.
Berdasarkan data rekapitulasi dari Posko Operasi Patuh Candi hingga Sabtu (19/7/2025), tercatat sebanyak 27.313 pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 14.733 kasus dikenakan sanksi tilang, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) sebanyak 1.488 perkara maupun tilang manual sejumlah 13.245 perkara.
Sementara itu, 12.580 pelanggaran lainnya diberi surat teguran sebagai bentuk edukasi dan pendekatan humanis oleh petugas di lapangan.
Jenis kendaraan yang paling banyak dikenai sanksi tilang adalah sepeda motor, dengan total 13.604 pelanggaran.
Didominasi oleh pengendara berusia produktif, rentang usia 16 hingga 35 tahun mencatatkan 11.346 kasus pelanggaran.
Adapun pelanggaran terbanyak meliputi pengendara motor yang tidak mengenakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 perkara.
Pelanggaran lain yang juga menonjol antara lain melawan arus (1.858), pengendara di bawah umur (994), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (953), menerobos lampu merah (786), serta kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat yang tidak sesuai (556).
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 571 perkara.
Disusul dengan pelanggaran melawan arus (239), menerobos lampu merah (201), pelanggaran pelat nomor (53), serta menggunakan ponsel saat berkendara (23 perkara).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Minggu (20/7/2025), mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok usia muda.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perlunya pendekatan edukatif yang lebih intensif agar kesadaran berlalu lintas dapat tumbuh secara alami di kalangan generasi muda.
“Dominasi pelanggaran oleh usia produktif ini menjadi tantangan tersendiri. Kita harus gencar mengedukasi mereka bahwa tertib berlalu lintas bukan semata soal aturan, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, Operasi Patuh Candi 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
Operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Tujuan utama dari operasi ini bukan semata menindak pelanggar, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar tertib di jalan lahir dari pemahaman dan tanggung jawab, bukan semata karena takut sanksi,” tutupnya. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.