SEMARANG, Kabarjateng.id – Menjelang Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Semarang menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus ke Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/8/2024).
Dokumen ini dibawa sebagai salah satu persyaratan penting untuk mengikuti Muktamar PKB.

Rombongan pengurus DPC PKB Kota Semarang dipimpin oleh Antoni Yudha Timor, juru bicara sekaligus advokat, yang disambut oleh bagian umum di ruang pelayanan kantor Pengadilan Negeri Semarang.
Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Antoni memberikan keterangan kepada media.
Ia menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta resmi Muktamar PKB, salah satu syarat utama adalah memiliki SK Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
SK ini harus dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, serta ditandatangani dan dicap resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri bertujuan untuk memastikan keabsahan SK Kepengurusan DPC PKB Kota Semarang,” ujar Antoni.
Ia menambahkan bahwa delegasi resmi yang diutus untuk menghadiri Muktamar terdiri dari lima orang sesuai dengan komposisi SK tersebut.
Delegasi tersebut terdiri dari dua anggota Dewan Syuro, yaitu ketua dan sekretaris, serta tiga anggota Dewan Tanfidz, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara.
Nama-nama tersebut adalah KH Sholahuddin Shodaqoh sebagai Ketua Dewan Syuro, H Choirul Ihsan sebagai Sekretaris Dewan Syuro, Muhammad Mahsun sebagai Ketua Dewan Tanfidz, Juan Rama sebagai Sekretaris, dan Antoni Yudha Timor sendiri sebagai Bendahara.
“Kelima utusan ini telah siap berangkat untuk menghadiri Muktamar PKB,” lanjut Antoni.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang turut hadir, di antaranya Ma’ruf, Sodri, Febri Soemarmo, Syahrul Qirom, dan Syaiful Bahri. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.