SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, bersama jajaran Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA, resmi menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama pada Kamis (2/10) di Ruang Rapat Wali Kota, Balai Kota Semarang.
Langkah ini merupakan wujud komitmen kedua pihak dalam memperkuat sinergi guna memberikan pelayanan hukum dan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat.
Kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan PN Semarang sebenarnya telah terjalin sejak 2022, melalui penyediaan layanan pengadilan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang.
Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat dan lembaga peradilan, maka diperlukan pembaruan kesepakatan untuk memperluas cakupan layanan dan menjawab berbagai permintaan dari pihak pengadilan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Agustina menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga demi terciptanya pelayanan publik yang optimal.
“Kerja sama Pemkot dengan Pengadilan Negeri itu seperti tahu gimbal khas Semarang. Masing-masing punya peran sendiri, tapi akan terasa lebih nikmat dan lengkap ketika dipadukan. Begitu pula dengan pelayanan publik, akan semakin kuat dan bermanfaat jika dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Terdapat enam poin utama dalam nota kesepakatan tersebut, yakni:
- Pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP.
- Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
- Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
- Pemberian salinan putusan secara elektronik yang terhubung dengan Disdukcapil.
- Penyebaran informasi layanan pengadilan melalui videotron milik Pemkot Semarang.
- Penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan PN Semarang.
Salah satu poin baru yang disepakati adalah pemanfaatan lahan parkir resmi di sekitar kantor PN Semarang.
Lahan ini akan dikelola secara legal dengan izin dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, dan hasil pendapatannya akan masuk ke kas Dishub.
“Kita ingin pengelolaan parkir ini tertata dengan baik, sekaligus memberikan manfaat bagi pendapatan daerah,” jelas Agustina.
Ia juga berharap kerja sama ini berjalan sesuai aturan dan dapat memperkuat sinergi semua pihak.
“Jangan sampai ada kepentingan yang berbenturan. Kita harus bersama-sama memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang terbaik dan adil,” tegasnya.
Agustina menambahkan, tujuan utama kolaborasi ini adalah memperluas akses terhadap layanan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi.
“Dengan sinergi yang solid, kami ingin menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang terus berinovasi demi memberikan kenyamanan, kecepatan, dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (day)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.