DEMAK, Kabarjateng.id – Kasus perkelahian antar pemuda di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (28/8/2025), berujung maut. Seorang pria berinisial DS terlibat baku hantam dengan tiga pemuda yang diketahui bukan berasal dari desa setempat.
Satu orang dari pihak lawan mengalami kritis dan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini kini menyita perhatian publik karena muncul dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai terhadap DS.

Kuasa hukum DS, Kumarudin, SH, memaparkan bahwa peristiwa bermula saat kliennya sedang melintas di perempatan Desa Waru. Tiba-tiba, tiga orang menghentikan dan memukulnya menggunakan balok.
DS yang merasa terancam kemudian melakukan perlawanan. Perkelahian pun tidak terelakkan dan berakhir dengan jatuhnya korban jiwa.
Usai insiden tersebut, DS langsung mendatangi Polsek Mranggen untuk menyerahkan diri. Namun, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Langkah ini dipertanyakan oleh kuasa hukumnya yang menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan pasal.
“DS adalah pihak yang pertama kali diserang. Jika benar dia dipukul menggunakan balok, maka tindakannya adalah bentuk pembelaan diri. Seharusnya penyidik mempertimbangkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat. Kalau pun terjadi kematian, pasal yang lebih relevan adalah Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, bukan Pasal 338 atau 170,” terang Kumarudin saat berada di Mapolsek Mranggen, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, penerapan pasal yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakadilan hukum.
“Prinsip hukum pidana harus dijunjung. Siapa yang menyerang lebih dulu, harus menjadi pertimbangan utama. Kami minta proses hukum dilakukan objektif dan transparan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi mengungkapkan bahwa laporan awal yang masuk ke polisi adalah dugaan tabrak lari. Namun, setelah petugas mendatangi lokasi, ditemukan korban dengan luka parah di kepala dan bacokan di punggung. Korban sempat dibawa ke RS Pelita Anugrah, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Penetapan pasal sudah berdasarkan keterangan saksi. Dua saksi yang ada memberikan keterangan serupa, bahwa korban dipukuli DS. Keterangan itu juga sesuai dengan pengakuan DS sendiri. Karena itulah penyidik menetapkan Pasal 338 KUHP,” jelas Kumaidi.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Publik berharap proses hukum dapat berjalan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan keadilan benar-benar ditegakkan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.