Menu

Mode Gelap
 

Headline · 27 Jun 2024 18:18 WIB · Waktu Baca

Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Bobotsari Purbalingga Berhasil Diungkap


					Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Bobotsari Purbalingga Berhasil Diungkap Perbesar

PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura melakukan transaksi jual beli.

Pelaku, NB, warga Bobotsari, Purbalingga, berhasil diamankan setelah melakukan aksi tersebut.

Kasus ini terjadi pada Rabu, 5 Juni sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah toko di Bobotsari, Purbalingga.

Menurut Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto, pelaku menggunakan modus berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban, AMS, seorang karyawan swasta dari Randudongkal, Pemalang.

“Tersangka berjanji bertemu dengan korban untuk mengecek sepeda motor beserta surat-suratnya. Namun, saat dijanjikan untuk test drive, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aipda Toni Wijaya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar pada Kamis, 27 Juni.

Korban mengunggah foto sepeda motor yang ingin dijual melalui akun Facebook pada Minggu, 2 Juni.

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui pesan untuk berkomunikasi lebih lanjut, meminta nomor WhatsApp, dan menyarankan untuk melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Bobotsari.

Mereka sepakat untuk bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu malam, 5 Juni.

“Saat pertemuan, tersangka melakukan test drive dan tanpa izin korban, sepeda motor dibawa kabur menuju arah Purbalingga. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bobotsari,” tambah Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi pelaku dan lokasi keberadaannya di wilayah Purbalingga.

Pada Rabu, 12 Juni, polisi berhasil menangkap pelaku NB beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi G-2417-DAD milik korban, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui bahwa dia melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut dan berencana menjualnya dengan harga Rp 16 juta melalui temannya sebelum ditangkap.

Sumber: Humas Polres Purbalingga

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Jepara Gelar Pelatihan Olah TKP untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota

20 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Sertijab di Polres Semarang, Kapolres Tekankan Inovasi dan Integritas Pelayanan

20 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Gubernur Luthfi Dorong Kabupaten/Kota Kembangkan Kawasan Industri untuk Genjot Investasi di Jateng

20 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Sindikat Penipuan Berkedok Jual Beli Gudang di Semarang Terbongkar, Korban Kehilangan Rp2 Miliar

20 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Ditpolairud Polda Jateng Kerahkan Kapal Polisi untuk Cari Korban Tenggelam di Dam Merah Tanjung Emas

20 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Trending di Headline