JEPARA, Kabarjateng.id – Polemik tentang kepemilikan Sertifikat HAK PAKAI No. 00039 seluas 3069 M2, tanggal 19 Desember 2023 Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berawal dari beredarnya surat tuntutan dari pengurus Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah” tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supriyono, Ketua dan Luthfi Rohman, Sekretaris.
Surat pemberitahuan publikasi ini diperoleh oleh awak media secara berantai melalui pesan WhatsApp.

Dalam surat pemberitahuan No. 05/ADM/MJWA/VIII/2025 ini pengurus Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah” meminta kejelasan dan tuntutan atas beberapa hal kepada Petinggi Desa, Ridwan yaitu:
1. Pertanggungjawaban atas pengambilalihan secara sepihak lahan musholla dan TPQ yang sudah berdiri lebih dari 20 tahun.
2. Penyertifikatan secara sepihak di tahun 2023 oleh Pemdes Guyangan.
3. Menuntut agar sertifikat HAK PAKAI dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai dengan bangunan yang ada tanpa dikurangi untuk kegiatan dan kemaslahatan umat.
4. Menolak pembongkaran dan rencana pembangunan kios di depan musholla dan TPQ yang akan berdampak mengganggu aktivitas pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Sementara berdasarkan surat Berita Acara Musdes Guyangan, Jum’at (15/8/2025) tentang pengelolaan dan penggunaan aset tanah desa oleh Pemdes Guyangan yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, Ketua RT, RW, Tomas, dan Toga serta ditandatangani oleh Ridwan, Petinggi dan Purwanto, Ketua BPD Desa Guyangan.
Hasilnya adalah:
1. Tanah negara adalah tanah negara yang telah diasetkan desa yang status Hak Pakai kepada Pemdes Guyangan.
2. Pemdes Guyangan tidak mempunyai program dan niatan untuk merubuhkan dan menggusur Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah”.
3. Pemdes Guyangan telah membuat gedung dan bangunan PAUD Desa dan dapat dipergunakan untuk pendidikan keagamaan / TPQ.
4. Pembangunan Ruko/Pertokoan yang dibangun di bekas bangunan TPQ/TK/RA dan sebagian dipergunakan untuk Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah”.
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, pengurus Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah” dan TPQ mengirim surat keberatan kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jepara atas penerbitan Sertifikat HAK PAKAI No. 00039 Pemdes Guyangan.
Surat yang ditandatangani oleh Supriyono, Ketua dan Luthfi Rohman, Sekretaris, berisikan antara lain:
Kronologis Singkat:
1. Tanah tersebut sudah dipakai hampir 30 tahun untuk mushola dan TPQ oleh warga setempat.
2. Data Sertifikat HAK PAKAI No. 00039 Pemdes Guyangan berdasarkan waktu proses pengajuan penerbitan
1. SK pemberian hak 20 November 2023
2. Pengukuran 3 Desember 2023
3. Pendaftaran 14 Desember 2023
4. Penerbitan Sertifikat 19 Desember 2023
Menyikapi proses penerbitan sertifikat tersebut, salahsatu pengacara ternama Jepara yang tidak mau disebutkan namanya, memberikan informasi kepada awak media tentang kajian dan analisa tentang cacat prosedural dan administrasi penerbitan sertifikat Hak Pakai sesuai persyaratan perundang-undangan yaitu:
Dasar Keberatan dan Tuntutan :
1. Jeda waktu hanya 5 (hari) dari proses yang semestinya yaitu 14 hari berdasarkan bahwa pengumuman 14 hari untuk sertifikat tanah merujuk pada tahapan dalam proses pendaftaran tanah, khususnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tanah Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan suatu Hak atas Tanah, bukan tanah ulayat Masyarakat, Hukum Adat, bukan tanah wakaf, bukan tanah komunal, dan/atau bukan Barang Milik Negara/Daerah/BUMN/BUMD/Desa.
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis serta Pengesahannya Pasal 24 (2) Untuk memenuhi asas publisitas dalam pembuktian pemilikan tanah, data yuridis dan data fisik bidang tanah dan peta bidang-bidang tanah diumumkan dengan menggunakan formulir Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis (DI 201B) selama 14 (empat belas) hari kalender di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan.
2. Meminta kepada BPN Jepara untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses penerbitan Sertifikat HAK PAKAI No. 00039 Pemdes Guyangan.
3. Penangguhan pemberlakuan sertifikat tersebut sampai ada putusan penyelesaian keberatan.
4. Memproses pembatalan sertifikat apabila TERBUKTI cacat administrasi atau pelanggaran bersifat administratif.
Hanya terhitung 5 (lima) hari dalam proses PTSL sejak Pendaftaran 14 Desember 2023 – Penerbitan Sertifikat 19 Desember 2023. Padahal semestinya data fisik (seperti batas dan luas tanah) dan data yuridis (seperti status kepemilikan tanah) diumumkan selama 14 hari kalender.
Disimpulkan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari pengumuman belum lewat, namun sertifikat sudah diterbitkan dan ini cacat hukum administratif dan/atau cacat yuridis terkait kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Dan kita akan lakukan upaya penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tata usaha negara dalam menyelesaikan sengketa terkait keputusan tata usaha negara, termasuk penerbitan sertifikat tanah.
Pembatalan sertifikat tanah melalui PTUN memiliki batas waktu terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”). Jika masa waktu yang diberikan melewati lebih dari 90 hari, maka jalur yang ditempuh harus melalui Pengadilan Negeri.
Persyaratan menggugat sertifikat tanah atau membatalkan sertifikat tanah harus merujuk Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/BPN 21/2020, permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyelesaian Konflik/Sengketa Pertanahan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan di Pasal 4 tentang penyelesaian sengketa dan konflik kasus pertanahan dapat dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dalam hal ini pengurus Musholla “Jrakah Wangi Al-Barokah” dan TPQ, Desa Guyangan.
Pihak pengurus meminta agar ada laporan penyelesaian dalam aduan ini dan pengacara tersebut mengusulkan agar Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan: a. Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah, b. Keputusan Pembatalan Sertifikat c. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya, atau d. Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.
Berdasarkan klarifikasi kepada Ridwan, Petinggi Desa Guyangan lewat komunikasi WhatsApp +62 853-2693-3XXX, (16/8/2025) pukul 11.37 WIB bahwa sertifikat tersebut didaftarkan melalui proses program PTSL.
“Menurut Kepala Dinsospermasdes Jepara dan bagian administrasi arsip Jepara saat menghadiri Musdes Guyangan, Jum’at (15/8/2025), sertifikat Hak Pakai Desa Guyangan tersebut dinyatakan sah, karena desa adalah bagian pemerintahan kecil sebuah negara,” pungkas Ridwan.
“Ruko yang rencananya dibangun terletak di belakang bangunan musholla dan TPQ,” ujarnya.
Namun ketika Edy Marwoto, Kepala Dinsospermasdes Jepara yang hadir di forum Musdes pada Jum’at (15/8/2025) dan berdasarkan video yang kami peroleh, saat menanyakan ke peserta rapat apakah persoalan di Desa Guyangan sudah selesai. Beberapa peserta langsung menjawab tegas bahwa persoalan musholla dan TPQ belum selesai.
Sehingga Edy Marwoto yang datang atas undangan Pemdes dan mewakili Bupati Jepara menyerahkan persoalan ini kembali kepada Pemdes Guyangan dan pihak-pihak terkait lainnya. (Heri K)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.