DEMAK, Kabarjateng.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025, Polres Demak terus berupaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Dalam rangka ini, berbagai kegiatan preemtif dan penegakan hukum dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025, Polda Jateng bersama Polres Demak telah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas Menjelang Idul Fitri 1446 H.
Melalui peningkatan intensitas kegiatan rutin dan penegakan hukum yang tegas, Polres Demak berhasil mengungkap berbagai kasus yang mengganggu keamanan wilayah.
Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras), Polres Demak menggelar 42 kali razia dan berhasil mengamankan 1.096 botol miras. Terdiri dari 521 botol miras pabrikan dan 575 botol miras tradisional, temuan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Razia miras ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas, terutama saat Ramadan,” ujar AKBP Ari dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (21/2/2025).
Selain razia miras, Polres Demak juga melakukan penindakan terhadap premanisme dengan mengamankan 228 pelaku yang terlibat dalam parkir liar dan aktivitas pengemis.
Para pelaku tidak hanya ditertibkan tetapi juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Demak mengintensifkan razia di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila. Sebanyak 93 operasi digelar, dan 50 orang diamankan serta dibina.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian bulan Ramadan dan mengurangi kegiatan negatif di masyarakat.
Satresnarkoba Polres Demak mencatatkan prestasi dengan mengungkap 5 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 5,29 gram sabu, 6 handphone, 6 sepeda motor, 4 korek api, 2 timbangan digital, 10 klip plastik kosong, dan 8 sedotan hijau.
Sementara itu, Satreskrim Polres Demak juga berhasil membongkar 1 kasus perjudian konvensional. Tiga tersangka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 270.000 dan 2 set kartu remi.
Menindaklanjuti insiden tawuran di Dukuh Kalangdati, Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah pada 9 Februari 2025, Polsek Karangtengah bergerak cepat dengan mengamankan 8 remaja pelaku. Dari jumlah tersebut, 1 orang diproses hukum karena membawa senjata tajam.
AKBP Ari Cahya Nugraha menegaskan bahwa berbagai kegiatan preemtif dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Demak dalam menciptakan suasana aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Pihaknya berjanji untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi kenyamanan masyarakat.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas kami. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, kami optimistis dapat menjaga situasi Kamtibmas yang stabil di wilayah Demak,” pungkas Kapolres. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.