TEGAL, Kabarjateng.id – Dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Tegal. Kali ini, salah satu pengelola Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Kramat, diadukan ke Polres Tegal oleh sejumlah wartawan atas dugaan tindakan pelecehan profesi dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Seorang wartawan dapat melaporkan pencemaran nama baik jika namanya atau profesionalismenya dicemarkan, misalnya melalui unggahan di media sosial. Laporan ini biasanya dibuat ke kantor polisi, di mana mereka harus mengumpulkan bukti yang valid seperti tangkapan layar atau video, serta saksi-saksi, sebelum menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

Laporan tersebut diajukan oleh Pemimpin Redaksi BeritaMerdeka.co.id, Ade Windiarto, yang didampingi oleh beberapa wartawan, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Mereka datang langsung ke Mapolres Tegal untuk membuat laporan resmi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor berinisial RP, salah satu pengelola lembaga pendidikan tersebut.
Kedatangan rombongan wartawan diterima oleh Unit 1 Satreskrim Polres Tegal, dan pelapor langsung memberikan keterangan serta menjelaskan kronologi kejadian yang dinilai mencoreng martabat profesi jurnalis.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tegal atas respon dan pelayanan yang baik. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami melaporkan salah satu pengelola TK M karena telah melakukan fitnah, pelecehan profesi, dan pencemaran nama baik terhadap saya serta beberapa rekan media,” ujar Ade Windiarto seusai membuat aduan.
Ade menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika dirinya dan beberapa wartawan melakukan konfirmasi terkait surat pemberitahuan pemberhentian salah satu siswa TK tersebut.
Namun, setelah wartawan melakukan konfirmasi, pihak terlapor justru diduga melakukan penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian melalui pesan pribadi serta grup WhatsApp.
“Kami menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers. Tapi justru setelah kami melakukan konfirmasi, dari pihak TK malah menghina dan menyebarkan ujaran kebencian di grup WhatsApp. Tindakan itu jelas mencoreng citra profesi wartawan dan bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade juga menyoroti bahwa tindakan terlapor bukan hanya melukai perasaan pribadi para jurnalis, tetapi juga merendahkan profesi wartawan secara umum.
Ia menilai, penghinaan terhadap profesi wartawan sama saja dengan melecehkan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, ia menyebut bahwa RP sempat mengaku sebagai bagian dari kalangan media, namun pernyataan tersebut dibantah karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan RP dalam dunia jurnalistik.
“Yang bersangkutan bahkan mengaku sebagai orang media, padahal itu tidak benar. Justru hal ini menjadi bentuk kebohongan publik yang menyesatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Ade menambahkan, dari perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penghinaan terhadap wartawan dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan fungsi pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi. Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menghina profesi wartawan di ruang publik,” tutup Ade Windiarto.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Aipda Danang dari Unit 1 Satreskrim Polres Tegal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai arahan pimpinan. Selanjutnya kasus ini akan diserahkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan insan pers Kabupaten Tegal. Beberapa wartawan turut memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil, serta menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar lebih menghormati profesi jurnalis.
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Namun, di sisi lain, perlindungan terhadap profesi wartawan juga mutlak diperlukan agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya intimidasi atau penghinaan.
Kasus dugaan penghinaan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara insan pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati. (Supriyadi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.