PURBALINGGA, Kabarjateng.id – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka berinisial M alias K (28), warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diamankan bersama barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. TKP berada di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

“Pengungkapan dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melaksanakan observasi di lokasi tersebut,” jelas Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/6/2024).
Disampaikan bahwa saat petugas sedang melaksanakan observasi, mereka mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan. Mengendarai sepeda motor, laki-laki tersebut berhenti dan terlihat mengamati situasi sekitar.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut. Hasil pengecekan di handphonenya diketahui ada percakapan terkait transaksi pembelian narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 0,44 gram. Narkotika tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok dan ditutupi dengan lakban merah.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mencegah mengantuk karena setiap hari harus mengantar ibunya pergi ke pasar pada jam 04.00 WIB.
Tersangka yang merupakan pengangguran dan belum berkeluarga mengaku mengumpulkan uang yang diberikan ibunya untuk membeli sabu seharga Rp. 500 ribu. Pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan pembayaran melalui aplikasi Dana.
“Walaupun tersangka mengaku sudah beberapa kali memakai sabu, namun yang bersangkutan bukan merupakan residivis. Baru kali ini berhasil diamankan polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Wakapolres menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
“Kami dari Polres Purbalingga selalu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk narkoba. Apabila menjumpai ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan, bisa dilaporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” pesan Wakapolres. (can)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.