UNGARAN, Kabarjateng.id – Pada Jumat, 7 Juni 2024, ditemukan jenazah seorang remaja di aliran Sungai Parat, Kecamatan Getasan. Polres Semarang memberikan penjelasan terkait kejadian ini.
Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, SIK. MM., melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK, SIK., menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

“Atas persetujuan keluarga, yang merasa curiga terhadap meninggalnya KH (14 tahun), Polres Semarang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Aditya menjelaskan bahwa kematian KH dipicu oleh permintaan korban untuk mengembalikan HP yang dibawa oleh RL (16 tahun), teman mainnya.
Pada Kamis malam, 6 Juni 2024, korban KH bersama AD (18 tahun), PR (15 tahun), DN (15 tahun), YZ (15 tahun), dan pelaku RL menghadiri pengajian di Kecamatan Tengaran. Namun, dalam perjalanan, ban kendaraan AD pecah sehingga mereka kembali ke rumah AD.
Setelah kembali, RL mengajak teman-temannya bermain game online hingga tengah malam. Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, RL mengantar KH pulang.
Saat turun dari kendaraan, terjadi cekcok antara KH dan RL terkait HP yang masih dibawa RL. Akibatnya, RL mendorong KH hingga jatuh ke Sungai Parat, yang menyebabkan KH meninggal dunia karena diduga terbentur batu di sungai.
Saat ini, RL telah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang dan akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak berdasarkan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.