JAKARTA – Proses pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 telah resmi dimulai hari ini, Selasa (17/9/2024), dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. KPPS merupakan kelompok yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan melalui situs resmi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) di SIAKBA.kpu.go.id. Badan Ad Hoc ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta KPPS itu sendiri.

Setiap KPPS akan terdiri dari tujuh anggota, yang mana satu orang bertindak sebagai ketua sekaligus anggota, sementara enam lainnya menjadi anggota KPPS.
Berikut persyaratan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, karakter yang kuat, serta jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai terkait.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan.
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan buku panduan KPPS, setiap anggota memiliki tugas spesifik yang meliputi berbagai tahapan pemungutan suara di TPS, antara lain:
1. Ketua KPPS (Anggota KPPS)
Memanggil pemilih sesuai urutan kehadiran dan menandatangani surat suara.
Mengeluarkan 5 jenis surat suara kepada pemilih dan memberikan surat suara pengganti bila ada kerusakan.
2. Anggota KPPS 2
Menyiapkan surat suara untuk diperiksa dan disahkan oleh ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Mencatat jumlah pemilih dan surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara dengan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Mencatat hasil pemeriksaan surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
5. Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.
6. Anggota KPPS 6
Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan memastikan surat suara ditempatkan dengan benar.
7. Anggota KPPS 7
Memastikan pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah memberikan suara dan mengarahkan mereka untuk meninggalkan TPS.
Seluruh anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.