Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Agu 2025 18:21 WIB · Waktu Baca

Pemuda Kalibagor Diciduk Satresnarkoba Banyumas, Belasan Paket Sabu dan Tembakau Sintetis Diamankan


					Pemuda Kalibagor Diciduk Satresnarkoba Banyumas, Belasan Paket Sabu dan Tembakau Sintetis Diamankan Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial ZAC (24), warga Kecamatan Kalibagor, Banyumas, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis siap edar.

ZAC ditangkap pada Minggu pagi, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat petugas Satresnarkoba sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Raya Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Kecurigaan muncul ketika petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pemuda tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu dan satu paket tembakau sintetis di saku celana pelaku. Selain itu, tiga paket sabu lainnya ditemukan di laci dashboard sepeda motornya.

“Total barang bukti awal yang kami sita dari pelaku adalah sepuluh paket sabu dan satu paket tembakau sintetis. Kami kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo.

Pengembangan kasus yang dilakukan petugas mengarah ke rumah ZAC di wilayah Kalibagor. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali satu paket sabu tambahan serta 18 paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam rumah, siap untuk diedarkan. Secara keseluruhan, jumlah sabu yang diamankan mencapai 10,98 gram, sedangkan tembakau sintetis sebanyak 15,5 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu unit timbangan digital, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku saat ditangkap.

Saat ini, ZAC telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemprov Jateng Tegaskan Penerbitan SLHS Tetap Prioritaskan Keamanan Pangan

10 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Pemprov Jateng Sediakan Hotline Aduan untuk Tangani Kasus Menu MBG

10 Oktober 2025 - 19:29 WIB

KAI Daop 5 Dorong Ekonomi Kerakyatan, 12,9 Juta Kilogram Barang Tercatat Dikirim dan Diterima

10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Dishub Kota Semarang Beri Sanksi Petugas yang Ketahuan Main Game saat Bertugas di Pos BSB

10 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Taj Yasin: Jawa Tengah Diberkahi Banyak Penghafal Al-Qur’an

10 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Trending di Daerah