SEMARANG, Kabarjateng.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan proses percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mengabaikan standar keamanan pangan.
Sertifikat ini menjadi komponen penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, Dinkes Jateng telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta para koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu. Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang menekankan pentingnya percepatan penerbitan sertifikat tersebut di seluruh satuan layanan.
“Percepatan ini bukan berarti sertifikatnya diberikan begitu saja. Semua SPPG tetap harus melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan kekurangan, harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan,” jelas Yunita di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean, Semarang.
Ia menjabarkan bahwa pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan bahan pangan, pengecekan kualitas, penyimpanan, proses pengolahan, tata letak dapur, kebersihan alat masak, hingga sistem distribusi.
Selain itu, semua penjamah makanan—mulai dari asisten dapur, juru masak, hingga petugas penyaji—wajib mengikuti pelatihan higiene dan sanitasi.
Disiplin kebersihan menjadi syarat utama, termasuk mencuci tangan dengan benar serta menggunakan alat pelindung seperti sarung tangan dan penutup kepala (hair net) selama proses memasak dan penyajian.
Peran mitra SPPG dan tenaga gizi juga sangat krusial sebagai pengendali mutu (quality control). Mereka memastikan seluruh tahapan, mulai dari pemilihan bahan, pengawasan pemasok, proses memasak, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat berjalan sesuai standar kesehatan.
“Sebagian besar SPPG sudah menyelesaikan proses IKL dan tinggal menunggu finalisasi. Kami optimistis jumlahnya akan terus meningkat. Jika ada kekurangan, segera perbaiki, karena batas waktu yang kami berikan sampai akhir Oktober,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan setiap SPPG untuk proaktif berkomunikasi dengan dinas kesehatan setempat agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Berdasarkan SE Kemenkes, SPPG yang sudah beroperasi sebelum aturan diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus SLHS.
Sedangkan SPPG yang terbentuk setelah aturan tersebut wajib menyelesaikan penerbitan sertifikat maksimal dalam waktu satu bulan sejak penetapan.
Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh layanan pangan dalam program MBG memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.