TEGAL, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota Tegal memberikan layanan uji KIR secara gratis bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, saat mengunjungi Dinas Perhubungan Kota Tegal pada Rabu (9/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, yang turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tegal, Mohamad Afin, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohammad Suharto, Wakil Wali Kota melihat secara langsung proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan di Dishub.

Mba Iin, sapaan akrabnya, mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk memanfaatkan fasilitas uji KIR gratis ini.
Ia menyayangkan masih rendahnya antusiasme masyarakat dalam mengikuti uji kelayakan kendaraan, padahal kini prosesnya tidak dipungut biaya.
“Pemerintah telah memberikan fasilitas yang sangat baik, jadi mari kita manfaatkan. Saat kita berada di jalan, kita bukan hanya bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya. Kalau kita sadar akan hal ini, insya Allah angka kecelakaan bisa ditekan,” ujar Mba Iin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa saat ini proses uji KIR di Tegal sudah berbasis sistem digital melalui platform Siantor (Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor).
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring serta mengecek data kendaraan secara mandiri.
“Cukup akses ke laman siantor.tegalkota.go.id, masyarakat bisa daftar tanpa harus antre di kantor,” terang Abdul Kadir.
Dengan adanya layanan gratis dan sistem yang semakin modern, Pemkot Tegal berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kelayakan kendaraan terus meningkat, demi terciptanya keselamatan berkendara yang lebih baik di wilayah Kota Tegal. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.