SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), merencanakan betonisasi Jalan Anjasmoro Raya menggunakan anggaran yang diambil dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, menyatakan bahwa Jalan Puri Anjasmoro Raya sebelumnya merupakan aset milik pengembang Puri Anjasmoro, sehingga tanggung jawab perbaikannya berada pada pihak pengembang. Namun, setelah penyerahan aset tersebut ke Pemkot Semarang baru-baru ini, pemerintah kota kini dapat mengalokasikan dana untuk betonisasi jalan tersebut pada APBD Perubahan 2024.

“Kami akan memulai tahap pertama betonisasi dari gerbang Puri Anjasmoro menuju Jalan Arteri Semarang,” ujar Suwarto. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, jalan tersebut berada di bawah pengelolaan pihak pengembang, sehingga baru sekarang pemerintah bisa mengambil langkah untuk perbaikan jalan.
Betonisasi akan dilakukan secara bertahap. Setelah penyelesaian tahap pertama, pekerjaan akan dilanjutkan dengan betonisasi dari gerbang Puri Anjasmoro menuju rel kereta api.
Suwarto menambahkan bahwa proses betonisasi ini membutuhkan persiapan yang matang. Jalan yang saat ini masih menggunakan paving harus dibongkar terlebih dahulu sebelum betonisasi dapat dilakukan. “Jalan Puri Anjasmoro sebelumnya dalam kondisi paving dan aspal. Setelah rusak, barulah diserahkan kepada Pemkot Semarang,” jelasnya.
DPU Kota Semarang saat ini tengah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) dan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek ini. Suwarto memastikan bahwa betonisasi yang dianggarkan dalam perubahan APBD ini akan segera terlaksana, dengan target realisasi pada September 2024.
Selain Jalan Anjasmoro Raya, Pemkot Semarang juga telah mengusulkan beberapa proyek betonisasi jalan lainnya dalam APBD Perubahan. Di antaranya adalah pengecoran jalan dan saluran di Medoho, serta betonisasi Jalan Gebang Anom di Genuk dan Jalan Tinjomoyo. (day)
2 Komentar