Menu

Mode Gelap
 

Headline · 31 Jul 2024 20:34 WIB · Waktu Baca

Pemkot Semarang Mengimbau Masyarakat Tidak Panik Terkait Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya


					Pemkot Semarang Mengimbau Masyarakat Tidak Panik Terkait Isu Roti Berbahan Pengawet Berbahaya Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemkot Semarang mengimbau masyarakat tidak panik terkait Isu penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto, mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah (IKM) binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insya Allah semua bisa terkendali dengan aman,” ujar Tri di kantornya pada Senin (29/7).

Tri memastikan bahwa IKM makanan dan minuman yang berada di bawah binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang telah menggunakan standar keamanan yang ketat.

Hal ini dipastikan melalui upaya pengendalian, pengawasan, serta pembinaan yang dilakukan secara berkala.

“Kami melakukan kontrol terus-menerus dan berkala. Kami juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah makanan yang dikonsumsi masyarakat,” jelas Tri.

Sebagai informasi, Dinas Perindustrian Kota Semarang memiliki beberapa klaster usaha yang menaungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta IKM.

Beberapa klaster tersebut bergerak di sektor makanan dan minuman, seperti klaster pengolahan pangan, klaster kulit lumpia, klaster jamu, serta klaster jajanan pasar.

Tri juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk yang dipasarkan oleh IKM dan UMKM binaannya.

Koordinasi ini juga melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut, terkait sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri menegaskan bahwa Dinas Perindustrian Pemkot Semarang siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya, ada yang berat, ada yang ringan. Kami juga bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satpol PP, Inspektorat, camat, dan lurah. Itu tupoksi tiap OPD sudah jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan publik mengenai kandungan Natrium Dehidroasetat pada produk roti di pasaran.

Dalam penjelasan tersebut, BPOM mengungkapkan temuan kandungan bahan berbahaya tersebut dalam sampel roti bermerk Okko produksi PT. Abadi Rasa Food, Bandung.

Temuan ini ditindaklanjuti dengan penarikan produk roti bermerk Okko dari pasaran dan mengimbau masyarakat tidak panik. (day)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Bank Jateng Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM dan PAD

18 April 2025 - 08:13 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis