Menu

Mode Gelap
 

Headline · 30 Jul 2025 15:37 WIB · Waktu Baca

Pembunuhan Sadis di Pati, Korban Dibuang ke Jurang karena Motif Dendam dan Perselingkuhan


					Pembunuhan Sadis di Pati, Korban Dibuang ke Jurang karena Motif Dendam dan Perselingkuhan Perbesar

PATI, Kabarjateng.id — Warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dikejutkan oleh temuan mayat pria yang dibuang ke jurang di kawasan Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Setelah penyelidikan mendalam, diketahui korban berinisial KR (34) ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri, AW (34).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, tepatnya di belakang rumah pelaku yang terletak di Desa Beketel, Kecamatan Kayen.

Namun jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi mengenaskan—terbungkus karung dan terikat tali—di dasar jurang sedalam 30 meter.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers pada Selasa (30/7/2025), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berakar pada persoalan pribadi yang melibatkan cinta segitiga antara pelaku, korban, dan istri pelaku.

“Tersangka merasa dihianati setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, konflik bermula dari penyimpangan perilaku seksual dalam rumah tangga pelaku. AW sempat meminta istrinya melakukan hubungan seksual bertiga (threesome), dan KR dilibatkan dalam aktivitas tersebut.

Menurut hasil penyidikan, aktivitas menyimpang itu terjadi setidaknya dua kali pada Mei dan Juni 2025, dan direkam langsung oleh pelaku menggunakan ponsel pribadinya.

Emosi pelaku memuncak saat ia kembali dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan serta foto intim istrinya bersama KR di kamar hotel.

Rasa kecewa dan amarah yang tak terbendung mendorong pelaku untuk menyusun rencana pembunuhan.

Pada malam 19 Juli 2025, AW mengajak KR minum minuman keras di rumahnya. Dalam kondisi mabuk, KR kemudian diseret ke belakang rumah dan dipukul menggunakan batu sebanyak tiga kali hingga tewas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melucuti pakaian KR, mengikat tubuhnya, memasukkannya ke dalam karung, lalu membuangnya ke jurang dengan menggunakan sepeda motor.

Tim Jatanras Polresta Pati yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Kayen segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa korban sempat berselisih dengan pelaku beberapa hari sebelum menghilang.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 26 Juli 2025 di kediaman ayahnya. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, batu yang digunakan untuk menganiaya korban, karung pembungkus mayat, pakaian milik korban dan pelaku, serta sebuah bantal berlumuran darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Pati mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang bisa merusak rumah tangga dan berujung pada tindak kriminal.

Ia juga menekankan pentingnya peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan waspada.

“Laporkan segera jika ada hal mencurigakan di sekitar, karena kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan,” tegas Kombes Jaka. (kus)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polres Kendal Bersama Shaka Bahurekso Gelar Aksi Simpatik Pemasangan Bendera Merah Putih

6 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Kasad Resmikan Sistem Pengairan Pertanian di Brebes

6 Agustus 2025 - 09:04 WIB

Hindari Sepeda Motor, Truk Kontainer Tergelincir dan Naik ke Pembatas Jalan

6 Agustus 2025 - 08:25 WIB

APBD Perubahan Jateng 2025 Disahkan: Prioritaskan Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Penanggulangan Kemiskinan

6 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Polres Jepara Gelar Ujian Beladiri Polri Semester II Tahun 2025

6 Agustus 2025 - 06:57 WIB

Trending di Daerah