DEMAK, Kabarjateng.id – Tim Reserse Kriminal Polres Demak akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda yang mayatnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar.
Pelaku berinisial AR (32), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, berhasil diamankan saat berada di Tangerang, Banten.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa pelaku dan korban, SH (20), asal Kudus, awalnya saling mengenal lewat Facebook. Keduanya terlibat komunikasi intensif terkait pencarian pekerjaan sejak awal Juni 2025.
“Pelaku menjanjikan lowongan kerja kepada korban, kemudian mengatur pertemuan di Kudus pada 23 Juni malam,” jelas Kapolres, Kamis (3/7/2025).
Setelah bertemu, korban diajak pelaku ke Karanganyar, mengaku ingin mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut-sebut menawarkan pekerjaan.
Namun ternyata, orang yang dijanjikan itu fiktif. Alih-alih bertemu pemberi kerja, korban justru diajak pelaku menuju lokasi sepi di wilayah Mijen, hingga akhirnya ke area persawahan Wonoketingal. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksi keji.
Korban dicekik hingga tak sadarkan diri dan diseret ke sela-sela tanaman padi. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Helm dan tas korban ditinggal karena pelaku melihat ada orang melintas.
Beberapa hari kemudian, pelaku menggunakan motor korban sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp3,8 juta di wilayah Kudus.
Sementara, satu unit cincin emas milik korban masih berada di tangannya saat ia melarikan diri ke Tangerang.
Berbekal penyelidikan dan informasi dari warga, tim gabungan Polres Demak dan Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah warung makan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit motor Scoopy, STNK, cincin emas korban, serta uang tunai Rp700 ribu,” tambah Kapolres.
Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat (3) KUHP atas tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ris)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.