SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memimpin peluncuran dan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024 di Aula SMP Negeri 5 Semarang, Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Kamis (6/6/2024).
PPDB tahun ini akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 untuk tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024.

“Kami berharap PPDB 2024 bisa berjalan dengan lancar,” kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita, seusai peluncuran dan sosialisasi PPDB 2024 di SMP Negeri 5 Semarang.
Mbak Ita menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi konsep sekolah favorit. Menurutnya, standar sekolah sudah merata dan orang tua tidak perlu berkecil hati jika anaknya tidak diterima di sekolah impian.
“Karena sekarang sudah banyak sekolah SD maupun SMP yang didukung BOS dari Pemerintah Kota Semarang,” ujarnya.
Pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 serta petunjuk teknis (juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
Sosialisasi ini melibatkan para camat, lurah, dan organisasi kemasyarakatan, serta telah dilakukan di seluruh tingkat satuan pendidikan sebelumnya.
“Karena sudah ada petunjuk teknis (juknis) pada 2023, kami harus mengikuti aturan dan tidak berani melakukan modifikasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto.
Tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB masih menerapkan sistem modifikasi dengan menggabungkan jalur penerimaan zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
“Sosialisasi ini kami upayakan sampai ke tingkat bawah secara berlapis. Jika bingung, orang tua bisa berkomunikasi dengan sekolah terdekat atau melalui telepon,” ujarnya.
Ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara di tingkat SMP terdapat empat jalur yaitu, zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
“Jalur prestasi mencakup durasi tiga tahun, bisa digunakan untuk piagam tertinggi, baik kota, provinsi, maupun nasional, dan otomatis diterima di sekolah yang dipilih,” tambahnya.
Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan menerima calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Hal ini untuk mengantisipasi praktik curang menggunakan kartu keluarga (KK) dekat satuan pendidikan yang dituju.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas, khususnya bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
“Untuk mengantisipasi risiko, kami sudah siapkan tim dan proses ini dimonitor oleh KPK dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena PPDB ini sudah sesuai dengan sistem,” ujarnya. (day)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.