DEMAK, Kabarjateng.id – Kasus perampokan yang menyasar sebuah warung makan di wilayah Karangawen, Kabupaten Demak akhirnya menemui titik terang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil menangkap salah satu pelaku utama berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen.

Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa pagi (17/6/2025), saat pemilik warung tengah membuka usaha miliknya.
Korban, Indah Sri Sudarmi (45), pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, tak menyangka akan menjadi sasaran perampokan.
Saat sedang memasak di dapur, tiba-tiba tiga orang pelaku masuk ke dalam warung. Salah satu dari mereka, yakni DK, langsung menodongkan senjata tajam dari arah belakang.
“Pelaku DK membawa belati dan langsung mengancam korban. Setelah itu korban dipaksa masuk ke ruang tengah,” ujar Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak pada Rabu (9/7/2025).
Setelah korban berada dalam kendali para pelaku, rekannya yang lain berinisial SO langsung menuju kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa kabur antara lain satu unit handphone Redmi A3, uang tunai sebesar Rp2 juta dari dalam tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disimpan di lemari yang tersembunyi di bawah tumpukan pakaian.
Sementara itu, MF bertugas berjaga di luar warung untuk mengamati situasi.
Usai menjalankan aksinya, ketiganya kabur menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat menuju Kota Semarang.
Berkat informasi dan koordinasi yang dilakukan dengan Polrestabes Semarang, Satreskrim Polres Demak berhasil mengidentifikasi keberadaan DK.
Saat diamankan, DK diketahui juga terlibat dalam tindak pidana pencurian lain di wilayah Semarang.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, DK juga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di Karangawen. Saat ini, dua rekannya masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan saat melarikan diri.
Kini, DK ditahan di Mapolres Demak dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Demak terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan dua pelaku lainnya untuk segera melapor. (ris)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.