SEMARANG, Kabarjateng.id – Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi, S.I.P., M.Si., mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dalam konferensi pers ungkap kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (15/7/2024).
Sejumlah pejabat utama Forkopimda Jawa Tengah turut hadir dalam acara ungkap kasus mafia tanah tersebut, termasuk Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., Kajati Ponco Hartanto, Ketua DPRD H. Sumanto, S.H., Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama, S.H., M.Kn.

Konferensi pers ini diadakan untuk memberikan transparansi kepada publik terkait pembongkaran dua kasus mafia tanah di wilayah Jawa Tengah, dengan potensi kerugian mencapai Rp3,417 triliun.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo K.P., S.Sos., M.Tr.(Han), menjelaskan bahwa kehadiran Pangdam dalam acara ini merupakan bentuk komitmen Kodam IV/Diponegoro dalam mendukung upaya Kementerian ATR/BPN memberantas mafia tanah di Jawa Tengah.
“Kodam IV/Diponegoro siap berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya dalam pengungkapan kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Harapannya, masyarakat dapat lebih sejahtera dan memiliki hak mutlak atas tanah yang dimilikinya,” ujar Kapendam.
Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Kolaborasi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dirugikan oleh praktik mafia tanah.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara berbagai pihak dalam mengungkap kasus mafia tanah ini.
Ia berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam memberantas kejahatan pertanahan.
Selain itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus mafia tanah, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Ia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi terkait dalam menuntaskan kasus-kasus serupa di masa depan.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan dampak positif dari upaya pemberantasan mafia tanah, sehingga hak atas tanah yang sah dapat terlindungi dan digunakan untuk kesejahteraan bersama. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.