SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemprov Jawa Tengah memastikan dunia industri di wilayahnya tetap stabil, meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik. Pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dilakukan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jateng, Ahmad Aziz, pada Rabu (19/6/2024).

Ia mengakui bahwa terjadi pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil. Menurut catatannya, pada 2023 jumlah PHK mencapai 8.588 pekerja. Sementara hingga Juni 2024, tercatat 7.437 pekerja telah diberhentikan.
Aziz menjelaskan bahwa kondisi industri, terutama tekstil, yang dinamis memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Selain itu, beberapa perusahaan menghadapi kendala terkait pembayaran listrik.
“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” ujarnya.
Menurut pantauannya, sejumlah perundingan sedang dilakukan untuk mencari solusi ketenagakerjaan. Misalnya, di PT Dupantex Pekalongan telah berlangsung pertemuan bipartit, mediasi ke Kabupaten Pekalongan, hingga klarifikasi oleh mediator pada 13 Juni 2024. Sementara di grup Kusuma Putra, proses bipartit tengah berlangsung.
Pemprov Jawa Tengah tidak tinggal diam. Beragam informasi terkait lowongan kerja disebarkan melalui berbagai kanal, seperti platform E-Makaryo, serta mengadakan berbagai pelatihan.
Hingga Juni 2024, tercatat jumlah pencari kerja mencapai 110.323 orang. Sedangkan lowongan yang tersedia sebanyak 95.750 posisi, dan penempatan di sektor industri mencapai 92.784 pekerja.
Selain itu, sejumlah perusahaan tengah membuka lowongan. Seperti PT Djarum yang membutuhkan sekitar 6.772 pekerja untuk pabrik sigaret kretek tangan di beberapa daerah.
Ada pula PT Hwaseung di Jepara yang membutuhkan 200-300 pekerja, serta PT Hardases di Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan sekitar 20 ribu pekerja pada akhir 2024/2025.
“Kita juga bekerja sama dengan serikat pekerja, menyediakan pelatihan bagi mereka yang terkena PHK. Misalnya, pelatihan boga di BLK, sehingga mereka bisa menitipkan makanan ke penjual di bekas tempat kerjanya dan tetap memiliki penghasilan,” pungkasnya. (Humas Jateng / Kabarjateng.id)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.