SEMARANG, Kabarjateng.id – Sejumlah warga dari Yogyakarta yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Regency melakukan aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi dengan menaiki gerobak yang ditarik dua ekor sapi pada Selasa (14/1/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai simbol perjuangan mereka menuntut keadilan atas hak kepemilikan apartemen yang belum terpenuhi.

Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto menyampaikan, aksi tersebut merupakan puncak dari perjuangan panjang selama 12 tahun.
Mereka menuntut PN Semarang untuk menolak permohonan pailit yang diajukan Bank MNC terhadap pengelola apartemen, PT Inti Hosmed.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kejelasan terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Janji yang diberikan pengelola apartemen tidak pernah ditepati,” ujar Edi.
Masalah bermula dari janji PT Inti Hosmed yang akan menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan apartemen. Namun, hingga bertahun-tahun, dokumen tersebut tak kunjung diberikan.
Edi mengungkapkan bahwa dokumen kepemilikan malah digadaikan ke Bank MNC.
“Kami baru mengetahui bahwa surat-surat tersebut digadaikan ke Bank MNC tanpa sepengetahuan kami. Dan kini, Bank MNC mengajukan gugatan pailit terhadap PT Inti Hosmed,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa warga tidak setuju dengan pailitnya PT Inti Hosmed sebelum hak mereka sebagai pembeli apartemen dipenuhi.
“Kami meminta pengadilan memastikan hak-hak kami diprioritaskan. Jangan sampai kami menjadi korban atas kebijakan yang tidak adil,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, warga P3SRS membawa gerobak sapi yang menggambarkan keteguhan mereka memperjuangkan hak.
Bahkan, mereka mengancam akan membawa hingga 78 gerobak sapi jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
“Kami pernah memacetkan Jalan Malioboro di Yogyakarta dalam aksi sebelumnya. Jika pengadilan tidak mengakomodasi tuntutan kami, kami siap melakukan aksi yang lebih besar di Semarang,” tambah Edi.
Melalui aksi ini, mereka berharap PN Semarang dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan.
Mereka menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti hingga hak-hak sebagai pemilik apartemen terpenuhi. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.