Menu

Mode Gelap
 

Headline · 15 Jan 2025 06:26 WIB

Miliki Sabu, Buruh Las Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen


					Miliki Sabu, Buruh Las Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Seorang buruh las harian yang juga merupakan residivis kasus narkotika ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen.

Pelaku berinisial IAP alias Bendol (27), warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, ditangkap di rumah orang tuanya pada Kamis (09/01/2025) lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” jelas Iptu Joko, Selasa (14/1).

Dari penangkapan tersangka, dapat diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi shabu, termasuk botol bekas minuman, pipet kaca, dan sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam dan ponsel Vivo warna hitam biru.

Penangkapan bermula pada pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, menggerebek rumah orang tua tersangka.

Saat itu, tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diakui tersangka sebagai miliknya.

Dari hasil pendalaman oleh tim penyidik Polres Sragen, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang kenalannya bernama Comal seharga Rp450.000 dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Joko.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ar)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, Kadin Brebes Bagikan Ribuan Paket Bantuan dan Santuni Anak Yatim di Bumiayu

14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Trending di Daerah