KABUPATEN SEMARANG – Pemasangan kabel jaringan internet berbasis Fiber Optic (FO) diduga tanpa izin resmi semakin marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.
Fenomena ini memicu keresahan masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut sering dilakukan diam-diam dan di luar jam normal, bahkan pada malam hari.

Fiber Optic merupakan teknologi utama dalam penyediaan layanan internet berkecepatan tinggi.
Namun, pemasangannya tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terutama Pasal 13, pemasangan jaringan internet termasuk tiang dan kabel wajib mendapat izin dari otoritas terkait.
Hal ini juga diperkuat dengan aturan teknis di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Di Desa Pringsari, Kecamatan Pringapus, misalnya, warga mendapati kabel internet dipasang tanpa sepengetahuan RT dan RW setempat.
Yang lebih mencurigakan, pemasangan dilakukan saat malam hari, ketika pengawasan warga dan aparat hampir tidak ada.
Marselino, Ketua Ormas GIBAS Kabupaten Semarang, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik ini.
Ia menduga kuat bahwa kegiatan tersebut ilegal dan melanggar prosedur.
“Kalau memang legal, kenapa harus dilakukan tengah malam? Itu kan menimbulkan kecurigaan. Saat gelap, tidak ada yang bisa mengawasi apakah pemasangan sesuai standar atau tidak,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, aksi pemasangan kabel tanpa izin ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko membahayakan masyarakat.
Kabel yang dipasang asal-asalan bisa menimbulkan kecelakaan atau gangguan teknis di kemudian hari.
Ia pun mendorong agar pemerintah daerah dan aparat segera bertindak.
“Kami minta Pemkab Semarang, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, untuk menertibkan aktivitas semacam ini. Jangan sampai ketidaktegasan membuat praktik ilegal ini terus berkembang,” tegas Marselino.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga penting.
Warga diminta segera melaporkan jika melihat kegiatan mencurigakan terkait pemasangan kabel internet di lingkungannya.
Dengan langkah tegas dan kolaboratif, diharapkan Kabupaten Semarang bisa bebas dari praktik pemasangan jaringan internet ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. (Pr)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.