SEMARANG, Kabarjateng.id – Kasus gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya Alwin Basri, akhirnya mencapai babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025), menjatuhkan vonis berbeda bagi keduanya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi dimulai sejak pagi pukul 09.18 WIB dan berakhir menjelang siang.
Mbak Ita tampak hadir dengan balutan busana merah bermotif garis serta kerudung pink, sementara Alwin duduk di kursi terdakwa memakai batik cokelat.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk terdakwa I, Hevearita, majelis menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp683 juta, yang bila tidak dilunasi diganti enam bulan penjara.
Sedangkan Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, menerima vonis tujuh tahun penjara.
Selain itu, ia dijatuhi denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, jaksa menuntut enam tahun penjara bagi Hevearita dan delapan tahun penjara untuk Alwin.
Hakim menegaskan keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan ini, baik Hevearita maupun Alwin belum mengambil sikap tegas.
Keduanya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sikap pikir-pikir. (ud)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.