SEMARANG, Kabarjateng.id – Program magang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) di Josant And Friend’s Law Firm (Jafli) menghadirkan pengalaman unik dan berharga.
Dalam program “Jafli Masuk Kampung”, para mahasiswa tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif terlibat sebagai narasumber dan penyelenggara acara penyuluhan hukum.
Kegiatan yang digelar pada Minggu (17/11/2024) di RT 2 RW 6 Desa Karangsari, Gunungpati, Kota Semarang, mengangkat tema “Hukum Pertanahan dan Membumikan Masyarakat Sadar Hukum”.
Acara ini melibatkan 30 kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat.
Beberapa mahasiswa yang turut berpartisipasi antara lain Arfiyat Fajar Husain, Dwi Cahya, Rivaldy Amanda, Mujianti Nur, Winda Puji Astuti, Sesarius Noveno, Paulus Savator, Pirmatondi Sahat, Nadia Indah, dan Kaizar Cevin.
Sekretaris Jafli, Okky Andaniswari, MH, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Okky menyoroti permasalahan tanah di Jawa Tengah, khususnya sengketa tanah akibat tumpang tindih sertifikat.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah sejak tahun 1990-an untuk segera melakukan plotting ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Permasalahan tanah tumpang tindih biasanya disebabkan oleh mafia tanah atau kesalahan administrasi di BPN. Dengan sistem yang kini sudah digital, masyarakat dapat lebih mudah melakukan pengecekan dan mencegah sengketa di kemudian hari,” jelas Okky.
Selain pemaparan dari Okky, mahasiswa magang juga memberikan kontribusi melalui sesi diskusi.
Salah satu mahasiswa, Pirmatondi Sahat Mangaraja Sinaga, menjelaskan bahwa tujuan utama penyuluhan adalah menciptakan masyarakat yang taat hukum.
“Dengan menjadi masyarakat taat hukum, kita dapat menciptakan ketertiban, menjaga keamanan lingkungan, dan menghindari masalah hukum. Bahkan tanpa harta sekalipun, seseorang yang taat hukum tidak akan tergoda melakukan tindakan kriminal,” ungkap Pirmatondi.
Mahasiswa lainnya, Winda Puji Astuti, menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya memiliki sertifikasi tanah, seperti hak milik atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan hukum di firma Jafli jika menghadapi masalah seperti sertifikat tanah ganda.
Antusiasme masyarakat sangat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama acara berlangsung. Ketua RT 2 RW 6, Dina Misfonika, menyampaikan apresiasinya atas penyuluhan hukum tersebut.
“Acara ini sangat bermanfaat karena memberikan pengetahuan baru bagi warga kami. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Dina yang juga Ketua PKK.
Dengan acara ini, Jafli dan mahasiswa FH Unnes membuktikan bahwa edukasi hukum tidak hanya bisa dilakukan di ruang kelas, tetapi juga langsung di tengah masyarakat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Karangsari dan menjadi inspirasi bagi komunitas lainnya. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.