SEMARANG, Kabarjateng.id – Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Semarang dan Forkopimda Jawa Tengah menggelar kegiatan pemusnahan rokok ilegal pada Selasa, 9 Juli 2024 di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud untuk menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat serta menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.

“Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang. Rincian BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.270 gram Tembakau Iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan,” ujarnya seusai memimpin pemusnahan rokok ilegal.
Ia menambahkan bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar, bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat. Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang baik dari seluruh pihak yang mendukung serta membantu kegiatan pemberantasan rokok ilegal, baik melalui pemberian informasi, operasi bersama, maupun dukungan pengamanan dalam kegiatan penindakan,” ungkapnya.
Tri menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memperlancar pembangunan.
Tri juga menghimbau kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah. (lim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.